Shaum atau
dikenal dengan puasa adalah salah satu ibadah utama yang sering dicontohkan
Rasulullah saw. Berdasarkan hukumnya shaum terbagi menjadi 4 golongan, yaitu
shaum wajib, shaum sunnah, shaum makhruh, dan shaum haram. Dalam artikel kali
ini, akan diuraikan mengenai shaum sunnah.
Pada prinsipnya,
shaum dapat dilakukan pada hari apa saja, selain 2 hari raya dan 3 hari
tasyrik, asalkan tidak dikhususkan pada satu hari tertentu. Namun, ada beberapa
shaum sunnah yang lazim dikenal dan tercantum dalam hadits-hadits Rasulullah
saw. Shaum-shaum itu adalah:
1.
Shaum Daud
Shaum ini adalah shaum yang pertama
kali dicontohkan oleh Nabi Daud a.s.
Cara shaumnya: shaum berselang
seling, maksudnya satu hari shaum satu hari tidak dan demikian seterusnya
secara konsisten ya.
Hikmah: memiliki keutamaan karena sifat
seimbangnya dan konsistensi pelaksanaannya.
Waktu: bisa kapan saja asalkan bukan
hari yang diharamkan untuk shaum
Rasulullah saw. Bersabda” Shalat yang
paling disukai Allah swt. adalah shalat Dawud dan shaum yang paling disukai
Allah swt. adalah shaum Dawud. Ia tidur setengah malam dan bangun sepertiganya
dan tidur lagi pada seperenamnya, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari”.
(Mutafaq’alaih)
2.
Shaum Arafah
Shaum ini dilakukan oleh muslim yang
tidak sedang melaksanakna wukuf di Arafah pada saat ibadah hajji.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: pada tanggal 9 Dzulhijah (saat
umat muslim wukuf di Arafah melaksanakan haji).
Hikmah: jika dilakukan dengan ikhlas
dan bersungguh-sungguh karena mengharapkan ridho Allah swt. dapat menghapus
dosa-dosa kecil selama 1 tahun sebelumnya dan 1 tahun setelah shaum.
Rasulullah saw. Bersabda.” Shaum pada
hari Arafah akan menghapus dosa 2 tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang”.
(H.R Muslim)
3.
Shaum 6 hari di bulan syawal
Shaum ini dilakukan pasca shaum wajib
Ramadhan pada bulan syawal.
Cara shaum: dilakukan selam 6 hari
(tidak harus berturut-turut) dalam bulan Syawal.
Waktu: hanya pada hari-hari dibulan
syawal.
Hikmah: yang melaksanakan shaum 6
hari di bulan Syawal setelah shaum Ramadhan maka pahalanya sama dengan jika
shaum selama 1 tahun penuh.
Rasulullah saw. Bersabda” barangsiapa
yang melaksanakn shaum Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan shaum 6 hari di
bulan Syawal maka seakan-akan ia telah shaum selama setahun penuh”. (H.R.
Muslim)
4.
Shaum pada hari senin dan kamis
Shaum sunnah rutin yang dilakukan
setiap hari senin dan kamis.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: hanya boleh pada hari senin
dan kamis, tidak boleh selalu hari senin atau kamis saja.
Hikmah: menambah derajat kemuliaan,
karena amal manusia ditunjukan pada ALLAH SWT. setiap hari senin dan kamis.
Rasulullah saw. Bersabda: “semua amal
akan ditunjukan (pada Allah) pada hari senin dan kamis, maka aku saat amalku
ditunjukan, aku dalam keadaan shaum.” (Hadits Hasan riwayat at Tirmidzi) dalam
kitab Tuhfatul Ahwadzi.
5.
Shaum pada 10 hari pertama bulan Dzulhijah
Shaum yang dilaksanakan pada hari
pertama bulan Dzulhijah
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: hanya 10 hari pertama bulan
dzulhijah kecuali 10 dzulhijah (hari raya Idul Adha).
Hikmah: Allah swt. sangat menyukai
amal sholeh yang dilakukan 10 hari tersebut, salah satunya shaum.
Rasulullah saw. Bersabda ”tidak ada
hari dimana amal shalih pada hari itu lebih disukai Allah swt dari pada sepuluh
hari ini. ‘Sahabat berkata, ”Wahai Rasulullah, tidak pula jihad fisabilillah?”
Beliau bersabda, “ tidak pula jihad fisabilillah, kecuali seseorang yang pergi
dengan hartanya lalu tidak kembali lagi.” (HR. at Tirmidzi, Abu daud dan Ahmad)
6.
Shaum Ayyamul Bidh
Shaum Ayyamul Bidh adalah shaum 3
hari setiap bulan.
Cara shaum: dilakukan dalam 3 hari berturut-turut.
Waktu; pada hari ke 13,14,15 setiap
bulan kecuali hari hari tasyrik (13 dzulhijah).
Hikmah: berpeluang mendapat pahala
seperti shaum selama setahun.
Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah
saw. Menyuruh kami shaum tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari ke tiga belas,
empat belas, dan lima belas. Beliau berkata “itu seperti shaum selama setahun.”
7.
Shaum ‘Asyura dan Tasu’a
Shaum ‘Asyura adalah shaum pada
tanggal 10 Muharram, dan Tasu’a adalah shaum pada tanggal 9 atau 11 Muharram.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa.
Waktu: tanggal 9 dan 10 muharram,
atau 10 dan 11 muharram
Hikmah: menghapus dosa-dosa kecil
setahun yang lalu
Rasulullah saw. Ditanya tentang shaum
pada hari Asyura maka beliau bersabda. “ Akan menghapus dosa setahun lampau.”
8.
Shaum di bulan Muharram
Shaum sunnah yang dilakukan di
sepanjang bulan muharram, buka hanya Asyura saja.
Waktu: sepanjang bulan Muharram
Hikmah: menurut Rasulullah saw. Shaum
di bulan muharram adalah yang paling utama setelah ramadhan.
Rasulullah saw. Bersabda “shaum yang
paling utama setelah Ramadhan adalah shaum di bulan Muharram dan shalat yang
paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.
9.
Shaum di bulan Sya’ban
Dilakukan sepanjang bulan sya’ban
tetapi tidak seluruh hari
Cara shaum: sama seperti shaum biasa.
Waktu: hari-hari dalam bulan sya’ban,
kecuali tanggal 30 sya’ban (Yaumul Syak) karena saat itu meragukan antara masuk
Ramadhan atau belum, menurut imam Syafi’I jjika shaum sunnah lainnya jatuh
bertepatan pada Yaumul Syak mak tidak mengapa dilakukan.
Hikmah: Rasulullah saw melakukan
shaum sunnah lebih sering dibulan Sya’ban ketimbang bulan lainnya (kecuali
Ramadhan). (HR. Muslim)
Rasulullah saw. Bersabda “Barangsiapa
yang shaum pada hari Syak maka ia telah mendurhakai Abu Al Qasim (Rasulullah
saw). HR. Bukhari
10. Shaum untuk
pemuda yang belum menikah
Shaum ini dilakukan sebagai pengingat
diri pada pemuda agar menjaga dirinya dari perbuatan yang mendekati zina.
Cara shaum: sam seperti shaum biasa.
Waktu: kapan saja kecuali hari-hari
yang diharamkan.
Hikmah: sebagai perisai dari godaan
syahwat yang sangat kuat pada pemuda yang belum menikah.
Rasulullah saw. Bersabda “Wahai
sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan
untuk menikah, maka hendaklah segera menikah. Karena menikah akan lebih menundukan
pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah
shaum karena shaum akan mnejadi parisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)