Monday, March 24, 2014

Simple Test untuk Psikopat

TES SEDERHANA UNTUK MENGETAHUI APAKAH ANDA SEORANG PSIKOPAT

  1. Ada seorang anak yang mendapat hadiah ulang tahun berupa sepeda dan sepatu bola (ada versi yang menyebutkan bola sepak). Namun ia membencinya. Kenapa?
  2. Ada dua orang wanita bersaudara, Bertha dan Martha. Suatu hari ibu mereka meninggal dan pada hari pemakamannya, Bertha melihat sesosok pria yang sangat tampan. Ia langsung jatuh cinta pada pemuda itu. Namun ia tak berhasil menemukannya karena tak tahu siapa dia sebenarnya. Nah, pada suatu hari Bertha membunuh saudarinya, Martha. Kenapa?
  3. Engkau menginap di lantai 10 sebuah hotel. Suatu malam kau melongok dari balkon dan melihat seorang pembunuh menghabisi korbannya. Sang pembunuh tak sengaja melihatmu. Dari atas kau bisa melihat ia mendekatkan jarinya ke wajahnya dan membuat gesture (gerakan tubuh). Apa yang ia lakukan?
  4. Andaikan kau harus membunuh seseorang dan ia sedang bersembunyi di dalam lemari, apa yang akan kau lakukan?

Pikir baik-baik jawaban dari tiap pertanyaan dan cocokkan dengan jawaban versi normal dan jawaban versi psikopat yang akan kuberikan di bawah. Coba kita tes, yang mana jawabanmu, apakah jawabanmu lebih condong ke versi normal atau versi psikopat?

 
PERTANYAAN 1
Ada seorang anak yang mendapat hadiah ulang tahun berupa sepeda dan sepatu bola (ada versi yang menyebutkan bola sepak). Namun ia membencinya. Kenapa?
JAWABAN VERSI NORMAL
Mungkin ada yang menjawab kalo anak itu adalah perempuan atau lebih simpel lagi karena anak itu memang nggak suka sepeda dan sepak bola.
Namun jawaban versi psikopat itu sangatlah disturbing.
JAWABAN VERSI PSIKOPAT
Karena anak itu tak punya kaki (cacat).

PERTANYAAN 2
Ada dua orang wanita bersaudara, Bertha dan Martha. Suatu hari ibu mereka meninggal dan pada hari pemakamannya, Bertha melihat sesosok pria yang sangat tampan. Ia langsung jatuh cinta pada pemuda itu. Namun ia tak berhasil menemukannya karena tak tahu siapa dia sebenarnya. Nah, pada suatu hari Bertha membunuh saudarinya, Martha. Kenapa?
JAWABAN VERSI NORMAL
Mungkin kalian menjawab kalau dua wanita ini mencintai lelaki yang sama (terlibat cinta segitiga) atau Bertha cemburu pada Martha.
Jawaban versi psikopat sangatlah mengerikan.
JAWABAN VERSI PSIKOPAT
Agar Bertha bisa bertemu lagi dengan pemuda itu di pemakaman saudarinya.

PERTANYAAN 3
Engkau menginap di lantai 10 sebuah hotel. Suatu malam kau melongok dari balkon dan melihat seorang pembunuh menghabisi korbannya. Sang pembunuh tak sengaja melihatmu. Dari atas kau bisa melihat ia mendekatkan jarinya ke wajahnya dan membuat gesture (gerakan tubuh). Apa yang ia lakukan?
JAWABAN VERSI NORMAL
Si pembunuh mendekatkan jarinya ke bibirnya, mengisyaratkan agar kamu tutup mulut dan tidak mengatakan apapun ke polisi.
Jawaban berisi psikopat sangat disturbing, lebih baik kamu tidak membacanya.
JAWABAN VERSI PSIKOPAT
Ia sedang menghitung di lantai mana kamu tinggal supaya bisa membunuhmu juga.

PERTANYAAN 4
Andaikan kau harus membunuh seseorang dan ia sedang bersembunyi di dalam lemari, apa yang akan kau lakukan?
JAWABAN VERSI NORMAL
Mungkin kamu akan menolak menjawabnya karena kamu merasa takkan mampu membunuh siapapun (atau mungkin kamu berpikir jika kamu menjawab pertanyaan ini berarti kamu psikopat). Namun kebanyakan orang jika mendengar pertanyaan ini maka jawaban yang langsung tercetus adalah: membuka lemari lalu membunuh orang itu. Tak apa-apa, jika kalian menjawab seperti itu, kalian masih digolongkan normal kok, bukan psikopat.
Sebab jawaban versi psikopat jauh lebih menakutkan.
JAWABAN VERSI PSIKOPAT
Menunggu hingga orang itu keluar dari lemari, baru membunuhnya.
Nah, para readers...itulah sekilas tes-tes yang digunakan untuk menguji apakah seseorang tergolong psikopat atau bukan. Bisa kan kalian mengetes sendiri (atau teman-teman kalian) kondisi kejiwaan kalian apakah mengkhawatirkan tidak. 

Jika jawabannya sesuai ada kemungkinan seseorang menjadi psikopat

Psikopat mungkin ada disekitar kita

Psikopat secara harfiah berarti sakit jiwa. Psikopat berasal dari kata psyche yang berarti jiwa dan pathos yang berarti penyakit. Pengidapnya juga sering disebut sebagai sosiopat karena perilakunya yang antisosial dan merugikan orang-orang terdekatnya.
 
        Psikopat tak sama dengan gila (skizofrenia/psikosis) karena seorang psikopat sadar sepenuhnya atas perbuatannya. Gejalanya sendiri sering disebut dengan psikopati, pengidapnya seringkali disebut orang gila tanpa gangguan mental. Menurut penelitian sekitar 1% dari total populasi dunia mengidap psikopati. Pengidap ini sulit dideteksi karena sebanyak 80% lebih banyak yang berkeliaran daripada yang mendekam di penjara atau di rumah sakit jiwa, pengidapnya juga sukar disembuhkan.
      Seorang ahli psikopati dunia yang menjadi guru besar di Universitas British Columbia, Vancouver, Kanada bernama Robert D. Hare telah melakukan penelitian psikopat sekitar 25 tahun. Ia berpendapat bahwa seorang psikopat selalu membuat kamuflase yang rumit, memutar balik fakta, menebar fitnah, dan kebohongan untuk mendapatkan kepuasan dan keuntungan dirinya sendiri.
       Dalam kasus kriminal, psikopat dikenali sebagai pembunuh, pemerkosa, dan koruptor. Namun, ini hanyalah 15-20 persen dari total psikopat. Selebihnya adalah pribadi yang berpenampilan sempurna, pandai bertutur kata, mempesona, mempunyai daya tarik luar biasa dan menyenangkan.
Psikopat memiliki beberapa ciri-ciri umum. Namun ciri-ciri ini diharapkan tidak membuat orang-orang mudah mengecap seseorang psikopat karena diagnosis gejala ini membutuhkan pelatihan ketat dan hak menggunakan pedoman penilaian formal, lagipula dibutuhkan wawancara mendalam dan pengamatan-pengamatan lainnya. Mengecap seseorang dengan psikopat dengan sembarangan beresiko buruk, dan mencemari nama baik orang itu.
 

CIRI-CIRI PSIKOPAT SECARA UMUM
  1. Sering berbohong, fasih dan dangkal.
  2. Egosentris dan menganggap dirinya hebat.
  3. Tidak punya rasa sesal dan rasa bersalah. Meski kadang psikopat mengakui perbuatannya namun ia sangat meremehkan atau menyangkal akibat tindakannya dan tidak memiliki alasan untuk peduli.
  4. Senang melakukan pelanggaran di waktu kecil.
  5. Sikap acuh tak acuh terhadap masyarakat.
  6. Kurang empati. Bagi psikopat, memotong kepala ayam dan memotong kepala orang tidak ada bedanya.
  7. Psikopat juga teguh dalam bertindak agresif, menantang nyali dan perkelahian, jam tidur larut dan sering keluar rumah.
  8. Impulsif dan sulit mengendalikan diri. Tidak ada waktu bagi seorang psikopat untuk menimbang baik-buruknya tindakan yang akan mereka lakukan dan mereka tidak peduli pada apa yang telah diperbuatnya atau memikirkan tentang masa depan. Pengidap juga mudah terpicu amarahnya akan hal-hal kecil, mudah bereaksi terhadap kekecewaan, kegagalan, kritik dan mudah menyerang orang hanya karena hal sepele.
  9. Tidak mampu bertanggung jawab dan melakukan hal-hal demi kesenangan belaka.
  10. Manipulatif dan curang. Psikopat juga sering menunjukkan emosi dramatis walaupun sebenarnya mereka tidak sungguh-sungguh (pandai bersandiwara). Mereka juga tidak memiliki tanggapan fisiologis yang secara normal diasosiasikan dengan rasa takut seperti tangan berkeringat, jantung berdebar, mulut kering, tegang, ataupun gemetar. Pengidap psikopat tidak memiliki perasaan tersebut, karena itu psikopat seringkali disebut dengan istilah “dingin”.
  11. Hidup sebagai parasit karena memanfaatkan orang lain untuk kesenangan dan kepuasan dirinya.
  12. Biasanya sangat cerdas dan mungkin paling cerdas ketika dibandingkan dengan anak-anak yang lain.
  13. Biasanya banyak mengetahui sesuatu yang tidak diketahuinya dan marah jika orang lain menyalahkannya (merasa paling benar, dan biasanya anggapanya itu memang benar).
  14. Mengetahui sesuatu yang tidak diketahui. Biasanya banyak yang benar dan sangat sedikit sekali yang salah.
  15. Memiliki perkiraan dengan akurasi yang tinggi (perkiraannya jarang salah dan kebanyakan adalah benar atau benar semuanya).
CIRI-CIRI PSIKOPAT/SOSIOPAT YANG LEBIH KHUSUS

  • Glibness/Superficial Charm – menarik yang dibuat-buat
  • Manipulative and Conning – manipulatif dan licik
  • Grandiose Sense of Self – memuja diri sendiri terlampau tinggi
  • Pathological Lying – pendusta patologis
  • Lack of Remorse, Shame or Guilt – tak punya malu, rasa salah, atau introspeksi diri
  • Shallow Emotions – emosi yang dangkal
  • Incapacity for Love – tak mampu mencinta
  • Need for Stimulation – butuh dirangsang
  • Callousness/Lack of Empathy – tak punya rasa empati
  • Poor Behavioral Controls/Impulsive Nature – kendali perilaku yang buruk, terlalu impulsif
  • Early Behavior Problems/Juvenile Delinquency – masalah masa kecil/remaja
  • Irresponsibility/Unreliability – tak bertanggungjawab, tak bisa dipercaya
  • Promiscuous Sexual Behavior/Infidelity – tidak setia, perilaku seksual yang membingungkan
  • Lack of Realistic Life Plan/Parasitic Lifestyle – tak memiliki rencana hidup nyata dan perilaku hidup seperti parasit/benalu
  • Criminal or Entrepreneurial Versatility – kecenderungan kriminal dan entrepreneurial
  • Contemptuous of those who seek to understand them – ketus kepada mereka yang tak mau mengerti dirinya
  • Does not perceive that anything is wrong with them – tak mengakui ada yang salah dengan dirinya
  • Authoritarian – otoriter
  • Secretive – tertutup
  • Paranoid – paranoid
  • Conventional appearance – penampilan yang konvensional
  • Goal of enslavement of their victim(s) – punya tujuan memperbudak korbannya
  • Exercises despotic control over every aspect of the victim’s life – selalu menginginkan kendali absolut dalam setiap aspek kehidupan korbannya
  • Has an emotional need to justify their crimes - memiliki kebutuhan emosional untuk membolehkan kejahatannya 
  • Ultimate goal is the creation of a willing victim – tujuan utamanya adalah menciptakan kejahatan dengan korban yang pasrah
  • Incapable of real human attachment to another – tak mampu berhubungan sejati dengan manusia lain
  • Unable to feel remorse or guilt – tak mampu merasakan rasa salah ataupun memberikan tanggungjawab
  • Narcissism, grandiosity (self-importance not based on achievments) – narsis, suka pamer
  • May state readily that their goal is to rule the world – menyatakan bahwa mereka siap menguasai dunia

Saturday, March 15, 2014

Spesifikasi Laptop yang bagus untuk Desain Grafis

spesifikasi minimal untuk laptop desain supaya hasil desain anda memuaskan karena banyak orang bingung dalam memilih laptop desain, apakah RAM-nya harus besar? atau VGA-nya harus besar? atau processornya yang tinggi?. Oya, sebelum menginjak ke spesifikasi saya ingin berbagi cerita, ada pertanyaan dari teman saya mengenai VGA apakah VGA yang RAMnya besar yang bagus? lalu saya tanyakan kepada teman saya yang hoby nge-game, katanya VGA yang bagus bukan dilihat dari besar RAM yang dipakai, tapi dari besar BIT VGA tersebut. Anda bisa cek disini untuk cara memilih VGA card yang bagus.
9gpc3gep
Spesifikasi minimal Laptop untuk desain grafis dua dimensi
ProcessorIntel Core i3
RAMDDR3 2 GB
VGADedicated 1 GB
HDD500 GB
Spesifikasi minimal Laptop desain grafis animasi 3D
ProcessorIntel Core i5/i7
RAMDDR3 4 GB/6 GB
VGADedicated 2 GB
HDD640 GB
NB : besar memory VGA bukan satu-satunya yang penting, perhatikan besar bit-nya juga semakin besar bit-nya semakin bagus.
Informasi diatas adalah gambaran Laptop dengan spesifikasi minimal yang sudah menghasilkan gambar yang layak dan harga yang masih terjangkau, jika anda menginginkan laptop dengan hasil maksimal tentu biaya pembelian akan bertambah. Carilah referensi sebanyak-banyaknya, cek review untuk mengetahui kualitasnya sebelum anda membeli laptop desain yang anda inginkan. Semoga artikel Spesifikasi minimal Laptop untuk Desain Grafis  ini bermanfaat untuk anda. Terimakasih
- See more at: http://peka-teknologi.blogspot.com/2013/11/spesifikasi-minimal-laptop-untuk-desain.html#sthash.ShMKPr0s.dpuf

Puasa Sunnah

            Shaum atau dikenal dengan puasa adalah salah satu ibadah utama yang sering dicontohkan Rasulullah saw. Berdasarkan hukumnya shaum terbagi menjadi 4 golongan, yaitu shaum wajib, shaum sunnah, shaum makhruh, dan shaum haram. Dalam artikel kali ini, akan diuraikan mengenai shaum sunnah.
            Pada prinsipnya, shaum dapat dilakukan pada hari apa saja, selain 2 hari raya dan 3 hari tasyrik, asalkan tidak dikhususkan pada satu hari tertentu. Namun, ada beberapa shaum sunnah yang lazim dikenal dan tercantum dalam hadits-hadits Rasulullah saw. Shaum-shaum itu adalah:
1.      Shaum Daud
Shaum ini adalah shaum yang pertama kali dicontohkan oleh Nabi Daud a.s.
Cara shaumnya: shaum berselang seling, maksudnya satu hari shaum satu hari tidak dan demikian seterusnya secara konsisten ya.
Hikmah: memiliki keutamaan karena sifat seimbangnya dan konsistensi pelaksanaannya.
Waktu: bisa kapan saja asalkan bukan hari yang diharamkan untuk shaum
Rasulullah saw. Bersabda” Shalat yang paling disukai Allah swt. adalah shalat Dawud dan shaum yang paling disukai Allah swt. adalah shaum Dawud. Ia tidur setengah malam dan bangun sepertiganya dan tidur lagi pada seperenamnya, ia berpuasa sehari dan berbuka sehari”. (Mutafaq’alaih)

2.      Shaum Arafah
Shaum ini dilakukan oleh muslim yang tidak sedang melaksanakna wukuf di Arafah pada saat ibadah hajji.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: pada tanggal 9 Dzulhijah (saat umat muslim wukuf di Arafah melaksanakan haji).
Hikmah: jika dilakukan dengan ikhlas dan bersungguh-sungguh karena mengharapkan ridho Allah swt. dapat menghapus dosa-dosa kecil selama 1 tahun sebelumnya dan 1 tahun setelah shaum.
Rasulullah saw. Bersabda.” Shaum pada hari Arafah akan menghapus dosa 2 tahun, tahun lalu dan tahun yang akan datang”. (H.R Muslim)

3.      Shaum 6 hari di bulan syawal
Shaum ini dilakukan pasca shaum wajib Ramadhan pada bulan syawal.
Cara shaum: dilakukan selam 6 hari (tidak harus berturut-turut) dalam bulan Syawal.
Waktu: hanya pada hari-hari dibulan syawal.
Hikmah: yang melaksanakan shaum 6 hari di bulan Syawal setelah shaum Ramadhan maka pahalanya sama dengan jika shaum selama 1 tahun penuh.
Rasulullah saw. Bersabda” barangsiapa yang melaksanakn shaum Ramadhan kemudian dilanjutkan dengan shaum 6 hari di bulan Syawal maka seakan-akan ia telah shaum selama setahun penuh”. (H.R. Muslim)

4.      Shaum pada hari senin dan kamis
Shaum sunnah rutin yang dilakukan setiap hari senin dan kamis.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: hanya boleh pada hari senin dan kamis, tidak boleh selalu hari senin atau kamis saja.
Hikmah: menambah derajat kemuliaan, karena amal manusia ditunjukan pada ALLAH SWT. setiap hari senin dan kamis.
Rasulullah saw. Bersabda: “semua amal akan ditunjukan (pada Allah) pada hari senin dan kamis, maka aku saat amalku ditunjukan, aku dalam keadaan shaum.” (Hadits Hasan riwayat at Tirmidzi) dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi.

5.      Shaum pada 10 hari pertama bulan Dzulhijah
Shaum yang dilaksanakan pada hari pertama bulan Dzulhijah
Cara shaum: sama seperti shaum biasa
Waktu: hanya 10 hari pertama bulan dzulhijah kecuali 10 dzulhijah (hari raya Idul Adha).
Hikmah: Allah swt. sangat menyukai amal sholeh yang dilakukan 10 hari tersebut, salah satunya shaum.
Rasulullah saw. Bersabda ”tidak ada hari dimana amal shalih pada hari itu lebih disukai Allah swt dari pada sepuluh hari ini. ‘Sahabat berkata, ”Wahai Rasulullah, tidak pula jihad fisabilillah?” Beliau bersabda, “ tidak pula jihad fisabilillah, kecuali seseorang yang pergi dengan hartanya lalu tidak kembali lagi.” (HR. at Tirmidzi, Abu daud dan Ahmad)

6.      Shaum Ayyamul Bidh
Shaum Ayyamul Bidh adalah shaum 3 hari setiap bulan.
Cara shaum: dilakukan dalam 3 hari berturut-turut.
Waktu; pada hari ke 13,14,15 setiap bulan kecuali hari hari tasyrik (13 dzulhijah).
Hikmah: berpeluang mendapat pahala seperti shaum selama setahun.
Dari Abu Dzar berkata, “Rasulullah saw. Menyuruh kami shaum tiga hari setiap bulan, yaitu pada hari ke tiga belas, empat belas, dan lima belas. Beliau berkata “itu seperti shaum selama setahun.”

7.      Shaum ‘Asyura dan Tasu’a
Shaum ‘Asyura adalah shaum pada tanggal 10 Muharram, dan Tasu’a adalah shaum pada tanggal 9 atau 11 Muharram.
Cara shaum: sama seperti shaum biasa.
Waktu: tanggal 9 dan 10 muharram, atau 10 dan 11 muharram
Hikmah: menghapus dosa-dosa kecil setahun yang lalu
Rasulullah saw. Ditanya tentang shaum pada hari Asyura maka beliau bersabda. “ Akan menghapus dosa setahun lampau.”

8.      Shaum di bulan Muharram
Shaum sunnah yang dilakukan di sepanjang bulan muharram, buka hanya Asyura saja.
Waktu: sepanjang bulan Muharram
Hikmah: menurut Rasulullah saw. Shaum di bulan muharram adalah yang paling utama setelah ramadhan.
Rasulullah saw. Bersabda “shaum yang paling utama setelah Ramadhan adalah shaum di bulan Muharram dan shalat yang paling utama setelah shalat fardhu adalah shalat malam.

9.      Shaum di bulan Sya’ban
Dilakukan sepanjang bulan sya’ban tetapi tidak seluruh hari
Cara shaum: sama seperti shaum biasa.
Waktu: hari-hari dalam bulan sya’ban, kecuali tanggal 30 sya’ban (Yaumul Syak) karena saat itu meragukan antara masuk Ramadhan atau belum, menurut imam Syafi’I jjika shaum sunnah lainnya jatuh bertepatan pada Yaumul Syak mak tidak mengapa dilakukan.
Hikmah: Rasulullah saw melakukan shaum sunnah lebih sering dibulan Sya’ban ketimbang bulan lainnya (kecuali Ramadhan). (HR. Muslim)
Rasulullah saw. Bersabda “Barangsiapa yang shaum pada hari Syak maka ia telah mendurhakai Abu Al Qasim (Rasulullah saw). HR. Bukhari

10.  Shaum untuk pemuda yang belum menikah
Shaum ini dilakukan sebagai pengingat diri pada pemuda agar menjaga dirinya dari perbuatan yang mendekati zina.
Cara shaum: sam seperti shaum biasa.
Waktu: kapan saja kecuali hari-hari yang diharamkan.
Hikmah: sebagai perisai dari godaan syahwat yang sangat kuat pada pemuda yang belum menikah.

Rasulullah saw. Bersabda “Wahai sekalian pemuda, barangsiapa diantara kalian yang telah memiliki kemampuan untuk menikah, maka hendaklah segera menikah. Karena menikah akan lebih menundukan pandangan dan menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu maka hendaklah shaum karena shaum akan mnejadi parisai baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Thursday, March 13, 2014

Analisis Kebijakan Ujian Nasional

A. Pendahuluan
Pendidikan adalah proses pembentukan kecakapan-kecakapan fundamental secara intelektual dan emosional yang merupakan suatu usaha untuk mengembangkan kualitas manusia yang berguna dan bermutu untuk kemajuan bangsa dan Negara. Pendidikan yang bermutu pada hakekatnya adalah suatu kegiatan yang secara sadar dan disengaja, serta penuh tanggung jawab yang dilakukan oleh guru untuk meningkatkan kualitas belajarnya dengan baik kepada siswa sehingga timbul interaksi dari keduanya agar tercapai cita-cita yang diharapkan dan ini berlangsung terus menerus. 
Saat ini pendidikan yang bermutu sering dipandang sebagai suatu kegiatann yang penting, untuk menyongsong perubahan dan perkembangan yang diperhitungkan akan terjadi di masa depan. Hal ini ditentukan oleh persepsi suatu masyarakat pendidikan terhadap kecendrungan-kecendrungan yang ada. Sehingga mutu pendidikan menjadi sangat penting untuk dijangkau.
Untuk itu, demi mencapai pendidikan yang bermutu dibutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang bermutu pula. Itulah salah satu dari tujuan pendidikan bermutu yakni untuk meningkatkan mutu SDM yang ada di Indonesia.
Dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, peran serta dan dukungan semua pihak yang terkait sangat dibutuhkan baik dari pihak sekolah, masyarakat, maupun pemerintah. 
Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 63 ayat 1 mengamanatkan tiga jenis penilaian yang dilakukan terhadap peserta didik. Salah satunya, penilaian hasil belajar yang harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pasal 66 bentuk penilaian yang dilakukkan pemerintah tersebut dilakukan dalam bentuk Ujian Nasional untuk mata pelajaran tertentu. Dalam pelaksanaanya selama ini, mata pelajaran yang diajukan pemerintah ada tiga yaitu, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Pemerintah menugasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dengan bekerjasama oleh instansi terkait di lingkungan pemerintah pusat, daerah, dan satuan pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional tersebut.
Dengan peraturan tersebut sangat jelas, tegas, dan pasti bahwa Ujian Nasional akan bergulir setiap tahun, demikian halnya dengan tahun ajar 2009/2010 ini, sekalipun MA telah memenangkan gugatan untuk menghentikan penyelenggaraan Ujian Nasional. Hal ini penting dikemukakan demi menjawab keraguan dan simpang siur pertanyaan dari semua pihak, khususnya para pendidik, orang tua murid, dan para peserta didik itu sendiri yang muncul di awal tahun pelajaran.
Namun, perlu disadari bahwa banyak masyarakat bahkan pakar pendidikan sekalipun menyatakan bahwa kebijakan Ujian Nasional masih cukup controversial. Logika sederhana bagaimana bisa menyeragamkan output (lulusan) di seluruh Indonesia kalau input dan proses pendidikan di seluruh wilayah tanah air ini belum seragam. 
Banyak hal yang sebenarnya mendiskritkan ujian nasional, tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga dari kalangan lembaga pendidikan sendiri. Dalam UU No 20 Tahun 2003 tentang System Pendidikan Nasional, pada Bab 1 Pasal 1 ayat 21 disebutkan, evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjamin, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. 





B. Pelaksanaan Ujian Nasional (UN)
1. Latar Belakang Disahkannya Ujian Nasional (UN)
Sejak tahun 1984 sampai dengan tahun 2001 yang lalu kita telah mengetahui sertra mengenal apa yang disebut dengan EBTA (Evaluasi Belajar Tahap Akhir) yaitu merupakan suatu penilaian akhir terhadap sebuah jenjang pendidikan untuk menentukan kelulusan atau ketamatan seseorang. EBTA ini berlaku bagi jenjang pendidikan dari SD, SMP/yang sederajat, SMU dan SMK/yang sederajat.
Dalam EBTA ini berdasarkan asal usul soal ada dua macam yaitu soal yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) Pusat atau yang disebut dengan istilah EBTANAS (Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional), yakni soal yang telah standar, sehingga para siswa diharapkan dapat mengetahui tingkat kualitas pendidikan di setiap sekolah, baik daerah maupun wilayah.
Selain soal yang berasal dari Depdiknas Pusat, juga ada soal yang merupakan menjadi kewenangan dari pihak sekolah masing-masing. Soal ini sering disebut dengan EBTA sekolah.
Dalam hubungannya dengan hal ini terutama mengenai mata pelajaran yang akan diujikan ada beberapa mata pelajaran yang di EBTANAS kan yang tentunya sudah ditentukan oleh pusat.
Sejalan dengan perkembangan pendidikan dalam rangka untuk meningkatkan mutu pendidikan maka sejak tahun ajaran 2001/2002 istilah EBTA diganti dengan Ujian Akhir Nasional (UAN) atau sekarang Ujian Nasional (UN).
Pada tahun ajaran 2002/2003 Ujian Nasional tetap diselenggarakan bahkan hingga sekarang, namun ada beberapa perubahan dalam setiap tahunnya, terutama menyangkut jumlah mata pelajaran, standar nilai, dan lainnya.

2. Pengertian Ujian Nasional (UN)
Ujian Nasional (UN) adalah kegiatan penilaian hasil belajar peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada jalur sekolah/madrasah yang diselenggarakan secara nasional. 
Jadi, berdasarkan pengertian tersebut, dapat penulis simpulkan bahwa yang disebut Ujian Nasional (UN) itu merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh sekolah/madrasah terhadap kegiatan siswa berupa penilaian hasil belajar yang diikuti oleh para siswa yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau sisswa yang telah berada pada kelas akhir sebagai salah satu syarat mengetahui mutu atau kemampuan siswa dalam menguasai ilmu pengetahuan yang telah diajarkan dan siswa yang telah melakukan kegiatan tersebut memiliki hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya jikalau hasil yang diperoleh adalah memutuskan demikian.
Adapun UN (Ujian Nasional) menurut Peraturan Mentri Pendidikan Nasional RI Nomor 20 Tahun 2005 Pasal 4, dijadikan pertimbangan untuk: a) penentuan kelulusan peserta didik dari suatu satuan pendidikan, b) seleksi masuk jenjang pendidikan selanjutnya, c) pemetaan mutu satuan dan/ atau program pendidikan, d) akreditasi satuan pendidikan, dan e) pembinaan dan pemberian bantuan pada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan. 
Meskipun demikian perubahan yang sangat besar pada pelaksanaan UN diantaranya “Menyangkut jumlah mata pelajaran yang soalnya kewenangan pusat, ketamatan, kelulusan dan akibat dari tidak lulus”. 


3. Dasar Hukum Ujian Nasional (UN)
Yang menjadi landasan atau dasar pelaksanaan Ujian Nasional (UN) adalah sebagai berikut:
a. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tanbahan Lembaran Negara Nomor 3839).
b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikaan Nasional (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 Tentang pendidikan Dasar (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412).
d. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413).
e. Keputusan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 114/U/2001 Tentang Ujian Nasional (UN). 
4. Ketentuan Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Berikut ini ketentuan yang akan diterapkan untuk Kelulusan Ujian Nasional (UN) tahun 2008, 2009, dan 2010, dikutip dari Operasional Standar Ujian Nasional:
a. Kelulusan Ujian Nasional (UN)
Peserta Ujian Nasional (UN) dinyatakan lulus jika memenuhi standar kelulusan Ujian Nasional sebagai berikut:
1) Ujian nasional 2008 nilai rata-rata kelulusan siswa adalah 5,0 untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, atau siswa boleh memiliki nilai minimal 4,0 asal hanya untuk satu mata pelajaran saja dan nilai mata pelajaran yang lainnya minimal 6,0.
2) Ujian Nasional 2009 “Memiliki nilai rata-rata minimum 5,50 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan, dengan tidak ada nilai dibawah 4,50.”
3) Ujian Nasional 2010 “Memiliki nilai rata-rata minimum 6,00 untuk seluruh mata pelajaran yang diujikan”.
b. Kelulusan Ujian Sekolah (US)
Peserta didik dinyatakan lulus ujian sekolah/ madrasah apabila memiliki rata-rata nilai minimum setiap mata pelajaran yang telah ditentukan oleh masing-masing sekolah/ madrasah. Satuan pendidikan dapat menentukan batas lulus.
c. Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Pengumuman kelulusan siswa dari satuan pendidikan dilakukan oleh sekolah/ madrasah penyelenggara. Sebagaimana yang tertera pada pasal 72 PP 19/2005, peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
1) menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan.
3) lulus ujian sekolah/ madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.
4) lulus Ujian Nasional (UN).
Keempat kriteria kelulusan peserta didik dalam satuan pendidikan di atas harus dipenuhi oleh peserta didik. Apabila salah satu kriteria tidak terpenuhi, peserta didik dinyatakan tidak lulus dari satuan pendidikan.

C. Tujuan dan Fungsi Ujian Nasional (UN)
1. Tujuan Ujian nasional (UN)
Pendidikan merupakan suatu kegiatan sadar akan tujuan, karena tujuan adalah salah satu hal yang penting dalam kegiatan pendidikan, karena tidak saja akan memberikan kearah mana harus menuju, tetapi juga memberikan ketentuan yang pasti dalam memilih materi, metode, maupun alat evaluasi dalam kegiatan yang dilakukan.
Sebagaimana diketahui bahwa berhasil tidaknya suatu usaha atau kegiatan banyak bergantung pada jelas tidaknya tujuan yang hendak dicapai oleh orang atau lembaga yang melaksanakannya. Berdasarkan pernyataan ini, maka perlunya suatu tujuan dirumuskan sejelas-jelasnya dan kemudian barulah menyusun suatu program yang obyektif dan realistis, sehingga segala energi dan kemungkinan biaya yang ada tidak akan terbuang sia-sia.
Sehubungan dengan hal tersebut, apabila kita mau membicarakan mengenai pendidikan pada umumnya, maka kita harus menyadari bahwa segala proses pendidikan selalu diarahkan untuk dapat menyediakan atau menciptakan manusia-manusia yang mempunyai kualitas sebagai tenga terdidik bagi kepentingan bangsa, Negara, tanah air dan agama, demikian pentingya sumber daya manusia tersebut sebagaimana diterangkan dalam Al Qur’an surah Al Mujadilah Ayat 11 
                 “Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”. 

Dari ayat diatas membuktikan bahwa agama juga memotivasi manusia agar menjadi manusia yang berkualitas, baik dalam ilmu pengetahuan umum, terkhusus dalam hal ke- Islaman, serta mengaplikasikannya dengan akhlakul karimah untuk mencapai tujuan insane kamil.
Demikian pula dengan pemberlakuan Ujian Nasional (UN) ini tentunya pihak pemerintah memiliki tujuan tertentu terhadap dunia pendidikan di Indonesia ini.
Adapun tujuan dari diadakannya Ujian Nasional (UN)adalah sebagai sebuah inovasi atau reformasi dalam sebuah system pendidikan yang slama ini dinilai tidak sepatuhnya dipergunakan lagi dalam dunia pendidikan yang cukup lama diberlakukan dalam dunia pendidikan.
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menerapkan UN (Ujian Nasional) sebagai salah satu bentuk evaluasi pendidikan. Menurut keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 153/U/2003 tentang Ujian Nasional, disebutkan bahwa tujuan Ujian Nasional adalah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik melalui pemberian tes kepada siswa. Selain itu Ujian Nasional bertujuan untuk mengukur mutu pendidikan dan mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan di tingkat Nasional, provinsi, kabupaten, sampai di tingkat sekolah. 
Dengan demikian, berdasarkan isi pasal di atas maka dapat diambil suatu kesimpulan bahwa tujuan dari dilaksanakannya Ujian Nasional (UN) tersebut adalah sebagai pengatur untuk mencapai hasil belajar para siswa di sekolah, disamping itu juga sebagai pengukur mutu atau kualitas pendidikan yang selama ini diselenggarakan oleh sekolah/ madrasah masing-masing sehingga dapat diketahui berhasil tidaknya tujuan masing-masing lembaga tersebut serta untuk mempertanggungjawabkan pendidikan yang telah dilakukan kepada masyarakat sebagai penerima kelulusan.
2. Fungsi Ujian Nasional (UN)
Sama halnya dengan tujuan dari UN, fungsi UN pun telah termaktub dalam Keputusan Mendiknas. Nomor 153, yang terdapat dalam pasal 3, yaitu berfungsi sebagai:
a. Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional;
b. Pendorong peningkatan mutu pendidikan;
c. Bahan dalam menentukan kelulusan peserta didik. 
Ad. a) Alat pengendali mutu pendidikan secara nasional maksudnya adalah bahwa UN merupakan alat untuk dapat mengetahui mutu pendidikan secara nasional dan dapat pula memperbaiki kekurangan-kekurangan yang terdapat dalam pelaksanaan UN pada tahun berikutnya.
Ad. b) Pendorong peningkatan mutu pendidikan maksudnya adalah dengan adanya UN diharappkan tingkat kompetisi untuk berprestasi semakin meningkat di antara sekolah/ madrasah maupun antara peserta didik, karena mengetahui tolak ukur dari kualitas lulusan peserta didik yang lulus pada tahun tersebut, hingga memotifasi untuk dapat menjadi lebih baik lagi.
Ad. c) Bahan daam menentukan kelulusan peserta didik maksudnya UN diadakan tidak lain adalah untuk mengukur kemampuan siswa serta memutuskan untuk lulus tidaknya seorang peserta didik untuk dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya.
Jadi, pelaksanaan UN ini berfungsi sebagai alat untuk mengendalikan mutu pendidikan sehingga diketahui mutu pendidikan yang telah dilaksanakan secara nasional dan dapat berfungsi sebagai pendoronhg agar pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat dalam hal mutiunya. Dalam pelaksanaan UN juga berfungsi sebagai penentu kelulusan dan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga pendidikan yang lebih tinggi melakukan seleksi dalam penerimaan siswa baru.

D. Analisis Kebijakan Ujian Nasional
Ujian Nasional (UN) masih tetap dilaksanakan. Aktivitas tahunan biasa, pra-UN, para guru dan siswa sibuk dengan persiapan menghadapi UN tersebut, dengan menambah jam pelajaran diluar jam sekolah dan bimbingan belajar diluar sekolah pun dilakukan para siswa guna menghadapi UN. Pasca-UN, ekspresi siswa mencuat suka dan duka menjadi hal yang tak bisa dielakkan bagi siswa yang dinyatakan lulus dan tidak, sehingga keberadaan UN ini selalu menuai kontroversi . 
Salah satu alasan mengapa penetapan standar dalam Ujian Akhir Nasional di perdebatkan keberadaannya adalah karena masalah mutu dan akses terhadap pendidikan di Indonesia yang belum merata antara daerah satu dengan daerah yang lain. Masalah tersebut menyebabkan terjadinya kesenjangan kualitas pendidikan antar daerah. Kita tidak bisa menyamakan kualitas pendidikan di daerah terpencil dengan fasilitas pendidikan yang pas-pasan, bahkan bisa dibilang tidak layak dan akses yang terbatas dengan daerah perkotaan yang didukung dengan sarana dan prasarana yang serba ada. Maka jika kita menerapkan standar yang sama terhadap dua daerah dengan kondisi yang bertolak belakang tersebut dapat dikatakan bahwa kita telah bertindak tidak adil. 
Bagaimana bisa daerah dengan kondisi serba keterbatasan dalam hal pendidikan dapat mencapai standar pendidikan yang biasanya diambil dari daerah dengan fasilitas pendidikan yang memadahi? Alternatif ini mencoba untuk memberikan solusi dengan perbaikan terhadap mutu dan pemerataan pendidikan terutama di daerah-daerah yang tertinggal sebelum menetapkan suatu standar pendidikan yang bersifat nasional.
Bicara masalah mutu pendidikan tidaklah bicara mengenai hasil, tetapi juga bicara masalah terkait dengan pemerataan pendidikan. Kualitas mutu pendidikan saat ini sungguh memprihatinkan, khususnya dalam masalah pemerataan. Mutu pendidikan antar wilayah dapat diukur dari Angka Partisipasi Murni (APM). Data Badan Pusat Statistik (BPS) dari 33 Provinsi di Indonesia 50% diantara masih memiliki APM yang rendah dari rata-rata nasional, tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di NTT, NTB, Dan Papua terendah. 
Kalau dilihat bahwa pemerintah berdalih target utama diselenggarakannya UN adalah meningkatkan mutu. Dengan harapan setaraf dengan Negara lain dalam mengejar ketertingggalan dari Negara-negara asia, bahkan dunia, selain itu, diharapkan dapat membentuk manusia Indonesia yang memiliki kecerdasan berpikir, menciptakan manusia Indonesia berbudi pekerti luhur, dan memiliki sumber daya manusia (SDM) yang siap pakai serta berakhlak mulia.
Belum lagi peristiwa meninggalnya seorang pelajar seusai mengikuti UN lantaran Stress tidak mampu menjawab soal-soal, menjadi bukti dampak negative dari UN, bahkan fakta terakhir, kembali mencuatnya isu kekeramatan batu ponari dengan berbondong-bondongnya para pelajar yang akan mengikuti UN adalah merupakan bukti nyata akan kekeramatan UN, kecurangan dalam mekanisme ujian yang dilakukan oleh siswa dengan penyebaran jawaban melalui SMS, bahkan itu juga dilakukan oleh oknum guru yang tak ingin melihat tangisan perih pada akhir perjuangan peserta didik mereka> Belum lagi menyinggung persoalan anggaran UN yang tiap tahunnya diperkirakan mencapai Rp. 540 Miliyar lebih
Dan juga sekarang ini yang paling mendebarkan Berdasarkan pembicaraan di berbagai media massa dan juga pembicaraan masyarakat di berbagai kesempatan, ada opini kuat yang terbangun bahwa kalau kita menghendaki pendidikan yang bermutu maka UN harus tetap dijalankan. Tanpa UN, pendidikan tidak akan bermutu. Dan apabila kelulusan hanya ditentukan oleh sekolah dan guru, berarti semua peserta didik akan lulus. Kalau semua peserta didik lulus, maka itu artinya pendidikan tersebut tidak bermutu.
Pendapat tersebut sangat tidak benar dan bertentangan dengan dasar filosofi dan teori pendidikan. Pandangan tersebut telah mengerdilkan arti pendidikan dengan tes dan mengubah proses pendidikan menjadi sebatas persiapan lulus tes semata.
Berdasarkan penelitian Benjamin Bloom dan Soedijarto ditemukan bahwa tingkah laku belajar peserta didik dipengaruhi oleh perkiraan tentang apa yang akan diujikan. Oleh karena itu Ujian Nasional akan menyebabkan:
1. Peserta didik akan mempelajari, umumnya menghafal, tentang apa yang akan
Diujikan.
2. Guru akan mengajarkan peserta didik cara menjawab berbagai macam soal.
3. Sekolah akan berusaha keras menyusun program termasuk mengadakan kegiatan
bimbingan tes.
4. Orang tua akan mendorong anaknya untuk persiapan mengikuti Ujian Nasional.
5. Pemerintah daerah dalam rangka menjaga nama baik wilayahnya, ikut berupaya
agar peserta didik bisa lulus semua.
6. Penerbit buku berlomba-lomba menerbitkan kumpulan soal UN dan
pembahasannya..
Kondisi seperti ini sebagai akibat dari penyelenggaraan Ujian Nasional sebagai penentu kelulusan, tidak sesuai dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional yang tertera dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003.

E. Kesimpulan
Begitu banyak pertentangan tentang kebijakan UAN dengan konsep pandidikan seutuhnya, yang pada dasarnya , tujuan pendidikan nasional maupun dengan tujuan UAN itu sendiri. Dimana kebijakan UAN kontra produktif bagi pendidikan nasional dan tujuan yang ingin dicapai menjadi gagal total bahkan hanya menimbulkan masalah baru. Kecurangan sistematik tidak hanya mengaburkan pemetaan mengenai kondisi pendidikan nasional tapi juga berdampak buruk bagi guru dan murid dan juga kreativitas murid terkungkung karena perhatian dan porsi pembelajaran lebih besar pada mata pelajaran pilihan pemerintah. Padahal tujuan pendidikan sesungguhnya adalah membentuk manusia cerdas, penuh kreativitas dan mandiri serta dapat mengatasi segala persoalan yang dihadapi.
Oleh karena itu pemerintah harus mengkaji ulang tentang kebijakan UAN ini atau memberikan kepercayaan kepada tim agar dapat melakukan kegiatannya secara optimal. Dengan cara demikian maka perumusan kebijakan nasional pendidikan akan berjalan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan menghasilkan kebijakan yang tepat bagi perkembangan bangsa dan Negara di masa mendatang.


sumber: http://erlanmuliadi.blogspot.com/2011/05/analisis-kebijakan-pelaksanaan-ujian.html

Kata-kata Mutiara


Belajar dari Telur

Jika sebuah telur dipecahkan oleh kekuatan dari luar, maka kehidupan didalam telur akan berakhir.
Tapi…
Jika sebuah telur dipecahkan oleh kekuatan dari dalam, maka kehidupan baru telah lahir. Hal-hal besar selalu dimulai dari dalam.
Allah swt. tidak pernah manjanjikan bahwa:
Ø Langit itu selalu biru
Ø Bunga selalu mekar
Ø Mentari selalu bersinar
Tapi ketahuilah bahwa Allah swt. selalu memberi:
Ø Pelangi disetiap badai
Ø Senyum disetiap air mata
Ø Berkah disetiap cobaan
Ø Jawaban disetiap doa
Jangan pernah menyerah, terus berjuanglah, Life is so beautifull.
Hidup adalah tantangan … Hadapilah
Hidup adalah anugerah … Terimalah
Hidup adalah tugas … Selesaikanlah
Hidup adalah cita-cita … Capailah
Hidup adalah misteri … Singkapkanlah
Hidup adalah kesempatan … Ambillah
Hidup adalah lagu … Nyanyikanlah
Hidup adalah janji … Penuhilah
Hidup adalah keindahan … Bersyukurlah
Hidup adalah teka-teki … Pecahkanlah

1 hal yang membuat kita bahagia adalah cinta
1 hal yang membuat kita tambah dewasa adalah masalah
1 hal yang membuat kita hancur adalah putus asa
1 hal yang membuat kita maju adalah usaha
1 hal yang membuat kita kuat adalah doa