Friday, February 7, 2014

Mendiagnosis Permasalahan Jaringan LAN

Jaringan komputer sangat rawan terhadap gangguan kerusakan dikarenakan banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kerusakan dan gangguan pada komputer tersebut. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan tersebut adalah:
a)      Tegangan listrik

Tegangan listrik dapat menyebabkan gangguan apabila tegangan yang dihasilkan tidak stabil, sering terjadi naik dan turun atau mati mendadak dari sumber PLN.

b)      Mati atau tidak berfungsinya komponen jaringan

Mati atau tidak berfungsinya komponen pendukung jaringan disebabkan oleh korosi (berkarat) dan rusak.
Korosi yang terjadi dikarenakan ruang atau temmpat jaringan yang lembab dan juga pemakaian yang sudah terlalu lama dan tanpa adanya perwatan.

               Dalam system jaringanLAN sering kita menyebut parmasalahan yang menyebabkan seluruh atau sebagian jaringan terganggu disebut jaringan dalam kondisi down. Down dalam jaringan bisa kita artikan sedang turun atau tidak bekerja secara maksimal. Down dapat menyebabkan komunikasi dalam jaringan menjadi lambat  atau tidak bekerja sama sekali. Kondisi tersebut yang perlu ditangani sehingga jaringan dapat bekrja dengan baik dan kembali normal.

               Indikator-indikator yang memberikan isyarat jika terjadi kerusakan atau tidak berfungsinya komponen :
a)      Server

Server adalah computer yang biasanya dikhususkan untuk penyimpanan data atau system operasi berbasis network (Network Operating System), berisikan daftar user yang  diperbolehkan masuk ke server tersebut. Jadi apabila komputer server mengalami kerusakan atau gangguan secara otomatis seluruh jaringan tidak berfungsi karena server merupakan pintu masuk dan sebagai pusat jaringan tersebut. Jadi apabila seluruh jaringan tidak dapat berfungsi berarti terjadi gangguan atau kerusakan pada server.

b)      Workstation

Workstation adalah komputer yang memanfaatkan jaringan untuk menghubungkan computer tersebut dengan computer lain atau computer tersebut dengan server. Pemanfaatan jaringan tersebut dapat berupa sharing data, sharing printer, dan sebagainya. Apabila terjadi kerusakan pada computer workstation berarti  computer yang digunakan tidak dapat masuk dalam jaringan sehingga tidak dapat berkomunikasi dengan komputer server maupun computer lain dalam jaringan tersebut.

c)      HUB/Switch

HUB/Switch merupakan terminal atau pembagi signal data bagi kartu jaringan ( Network Card ). Jika HUB mengalami kerusakan berarti seluruh jaringna juga tidak dapat berfungsi untuk berkomunikasi antar workstation atau komputer workstation dengan server. Apabila terjadi kerusakan pada HUB dapat dilihat pada lampu indicator power dan lampu indicator  untuk masing-masing workstation. Apabila lampu indicator power HUB/Switch mati berarti kemungkinan besar  HUB tersebut rusak. Jika ada lampu indicator workstation yang tidak menyyala manyatakan bahwa komputer workstation sedang tidak aktif ( tidak hidup ) atau ada gangguan pada komputer  workstation tersebut.

d)     Networrk Interface Card ( Kartu Jaringan )

Sebuah kartu jaringan ( LAN Card ) yang terpasang pada sebuah komputer server maupun Workstation sehingga komputer dapat dihubungkan kedalam system jaringan. Apabila terjadi gangguan atau kerusakan pada kartu jaringan berakibat pada komputer tersebut tidak dapat masuk dalam system jaringan. Indikator yang dapat  dilihat dalam kerusakan kartu jaringan dan lampu indicator di HUB/Switch saat komputer telah hidup dan konektifitas kabel dari kartu jaringan dan Hub/Switch telah baik.

e)      Kabel dan Konektor

Kabel dan Konektor merupakan media penghubung antara komputer dengan komputer lain atau dengan  peralatan lain yang digunakan untuk membentuk jaringan. Kabel dan Konektor untuk membentuk jaringan. Kabel dan Konektor untuk membuat jaringan LAN yang banyak digunakan ada 3, yaitu :
1)      Jenis kabel Serat Optic menggunakan konektor SC dan ST.

Gangguan atau kerusakan pada kabel jenis Sraat Optic sangat jarang, tetapi memerlukan penangana secara khusus untuk perawatannya.
2)      Jenis kabel UTP dengan konektor RJ45

Gangguan atau keruaskan pada kabel jenis ini  adalah konektor yang tidak terpasnag denga baik (longgar ), susunan pengkabelan yang salah dan kabel putus. Indikasi yang dapat dilihat adalah lampu indicator yang tidak hidup pada kartu jaringan atau pada HUB/Sitch. Jaringan menggunakan kabel UTP kesalahan yang muncul relative sedikit, karena jaringan terpasang menggunakan topologi star, workstation terpasnag secara parallel dengan menggunakan HUB/Switch. Sehingga yang terjadi gangguan hanya pada workstation yang kebelnya mengalami gangguan saja.
3)      Jenis kabel coaxial denga konektor BNC


Kabel jenis Coaxial memiliki akses yang cukup lambat bila dibandingkan jenis kabel lainnya dan sering terjadi gangguan karena konektor yang longgar ( tidak konek ), kabel short dan kabel terbuka resistor pada terminating conector. Short pada pemasangan kabel denga plug konektor ini menyebabkan system jaringan akan down dan komunikasi antar computer berhenti.

Perbedaan Printer Dot Matrix dan Printer Laser

1. Printer Dot-Matrix
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjJ8x9AJ6hv0sFs61zH0l5n3_JB_g_kVPMP7SmAR79FuN0sd3lsGhJc8eonpcB7Kk2jTlEIOlQcMkOovmEdpsYrW0-3ypuNdDDe_q7YSQBKgQLPCAGlUGSa0NZRbmjlp38P1Fc20vhMpVom/s1600/d.jpg
Printer Dot-Matrix adalah alat pencetak  yang menggunakan tinta kertas karbon.

Keunggulan Printer Dot Matrix dibandingkan Laser, antara lain :
*       printer ini masih banyak digunakan karena memang terkenal awet.
*       pita printer dot-matrix jauh lebih murah dibandingkan dengan toner (tinta) untuk printer jenis laserjet.
*       Jenis printer dot-matrix sangatlah bervariasi, ada yang berjenis color dan ada pula yang non-color.
*       Untuk printer color, digunakan pita (karbon/ribon) khusus yang mempunyai 4 warna, yaitu hitam, biru, merah dan kuning.
*       Dapat mencetak rangkap sekaligus.
*       Dapat mencetak ukuran kertas yang lebar.

Kekurangan Printer Dot Matrix dibandingkan Laser, antara lain:
*       pencetak yang resolusi cetaknya masih sangat rendah.
*       Ketika sedang mencetak, printer jenis ini suaranya cenderung keras
*       kualitas untuk mencetak gambar kurang baik karena gambar yang tercetak akan terlihat seperti titik-titik yang saling berhubungan.
*       Dpi dan Ppm rendah.
*       Geraknya sangat lambat.
*       Warna yang dihasilkan tidak bervariasi.

2. Laserjet printer 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgAi4Y1yctqf2kO7ZBloa56f-7j5z0R1L5Ag2LW2M-9V8oM_zxr90hJhBY3EM_jSdY-ru-hnBbB6nOIxhyphenhyphen9MQuukn_O9EEsMwH5Ry1gyGKb9rLPIaY94VPpY0rSXp2Dt8h4ybtXvPuo3Uzf/s1600/l.jpg

adalah printer yang memakai tinta bubuk, yang jauh berbeda dengan printer inkjet. Di dalam printer ini sistemnya lumayan rumit, karena ada roller magnetic, PCR, OPC Drum, Wipper blade, DR Blade, Coating film. Sehingga printer hampir sama dengan mesin foto copy.

Keunggulan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix, antara lain:
*       Daya cetaknya juga cukup banyak bisa mencapai lebih dari 10 lembar per menit.
*       Kualitas hasil cetak laser printer pun sangat bagus, sehingga mirip sekali dengan aslinya.
*       Hasil cetakan cepat kering.
*       Pilihan huruf yang dimiliki juga sangat beragam, demikian pula style ataupun bentuk dari huruf yang bersangkutan
*       Printer jenis ini memakai sistem yang hampir sama dengan sistem yang dipakai oleh mesin foto-copy, sehingga hasil cetakkannya jauh lebih rapi jika dibanding dengan printer- printer sebelumnya.
*       Dpi dan Ppm sangat tinggi.
*       Efisien untuk mencetak hitam putih.
*       Kapasitas warna lebih banyak.

Kekurangan Printer Laser dibandingkan Printer Dot Matrix, antara lain:
*       harga printer ini cukup mahal.
*       harga catrignya lumayan mahal hingga 800 ribu rupiah
*       Tidak dapat digunakan secara terus menerus.
*       tidak bisa melakukan isi ulang tinta dengan manual


Monday, January 27, 2014

KKN

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) menurut Transparency International adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:
perbuatan melawan hukum;
penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;
Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Pajak

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan— dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Undang - undang Perpajakan Negara

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
    stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
    stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007